Rabu, 20 Desember 2017
Minut – Adanya tudingan miring kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) yang kian marak beredar di masyarakat pada belakangan ini terkait penyalahgunaan anggaran pada beberapa proyek yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) Minut dimana rumor beredar telah merugikan Negara, ditepis oleh Kepala bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Yansen Tulung.
Selasa, 19 Desember 2017 di kantor bupati, Tulung didampingi Kasubag Humas Afri Malingkonor kepada sejumlah media menjelaskan bahwa bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2016 untuk Mitigasi pengaman, Darurat, Perkuatan dan Normalisasi di Minut, telah selesai.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk pekerjaan Mitigasi Pengamanan Pantai di Kecamatan Likupang Timur (Liktim), yang lebih dikenal dengan kata ‘pemecah ombak’, itu telah di periksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BNPB tahun 2016 Nomor 34C/LHP/XVI/05/2017, tanggal 18 Mei 2017 telah menyampaikan temuan sebesar Rp. 3.534.700.000,- dan ini sudah ditindaklanjuti, sementara bukti pembayaran berupa kwitansi sudah ada dan sudah dilampirkan saat memasukkan laporan ke BNPB bahkan telah diserahkan kepada BPK.
Sementara itu, kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan, bantuan tersebut diberikan untuk empat pekerjaan di tempat yang berbeda.
Dijelaskannya, pertama pekerjaan Mitigasi Pengaman Pantai Kecamatan Liktim yang dibandrol Rp 15.299.000.000 yang dilaksanakan PT Manguni Makasiow Minahasa dengan nomor kontrak 15/SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/VI/2016, tanggal 14 Juni 2016, hasil audit lapangan oleh BPK bersama BPBD Minut, terdapat kekurangan volume yang dinilai sebesar Rp 3.534.700.000,-
Kedua pekerjaan Mitigasi Darurat Talut Sungai Desa Tiwoho Kecamatan Wori yang dibandrol Rp 1.399.750.000,- yang dilaksanakan CV Kintan Permata Jaya dengan nomor kontrak 11/SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/V/2016, tanggal 27 Mei 2016.
Dengan hasil audit lapangan, ada kekurangan volume dengan nilai sebesar Rp 130.428.600,-
Ketiga pekerjaan Perkuatan Talud Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi yang dibandrol Rp 1.399.750.000 yang dilaksanakan CV Kintan Permata Jaya dengan nomor kontrak 10/SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/V/2016, tanggal 27 Juni 2016.
Dengan audit BPK ada kekurangan volume sebesar Rp 31.460.000,-
Keempat pekerjaan Normalisasi Darurat Tebing Sungai Maen Kecamatan Liktim yang dibandrol Rp 699.750.000 yang dikerjakan PT Sumber Karya Sejati dengan nomor kontrak 13/SP/SPPK-SD/BPBD-MINUT/V/2016, tanggal 26 Mei 2016.
Dengan audit BPK ada kekurangan volume dengan nilai Rp 51.851.900,-
Dan kesemua temuan hasil audit BPK telah ditindak lanjuti oleh Pemkab Minut.
Mayuntu menegaskan, khusus untuk kekurangan volume pekerjaan Mitigasi Pengaman Pantai di Kecamatan Liktim yang dibandrol Rp 15.299.000.000 telah ditindaklanjuti dengan dikembalikan kepada Negara uang sebesar Rp 3.534.700.000,-
Namun anehnya, yang ditindaklanjuti aparat terkait, hanya Mitigasi Pengaman Pantai tersebut, meski kekurangan volumenya sudah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke negara.
“Bantuan BNPB untuk Minut ini sudah dilaksanakan dengan baik dan temuan yang ada, sudah ditindaklanjuti sesuai berdasarkan audit BPK”. tutupnya. (Uki)