Minut – Pemerintah Kelurahan Airmadidi Atas Kab. Minahasa Utara (Minut) melalui Lurah Jansi Maya Pandean, menerapkan perlu adanya kelengkapan berkas bila Masyarakat akan mengurus surat administrasi, baik itu terkait pengurusan domisili sampai pembuatan Akte Jual Beli.
Kepada media ini, Senin, 13 November 2023, diruang kerjanya, Lurah mengatakan, pengurusan administrasi di Kelurahan Airmadidi Atas harus dari bawah, seperti surat pengantar dari Pala setempat yang warga tinggal, KTP/KK dari yang bersangkutan serta bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sampai penanganan sampah rumah tangga warga.
Terkait hal tersebut, Lurah Jansi menjelaskan, dirinya meberdayakan fungsi adanya Pala di setiap lingkungan yang ada, dimana Pala ini sangat memiliki peran penting, dikarenakan Pala sangat mengetahui persis warga lingkungannya, terlebih dalam pengurusan pengukuran tanah atau lahan dilingkungannya. Sementara KTP/KK itu wajib dimiliki setiap warga, begitu juga halnya dengan PBB.
Lurah Pandean mengungkapkan, tidak ada maksud untuk mempersulit pelayanan kepada warganya dalam pengurusan, namun ini sudah menjadi ketentuan dalam pengurusan administrasi di Kelurahan Airmadidi Atas, jika sudah lengkap akan diproses, dan bila salah satu berkas yang ditentukan tidak ada, maka proses pengurusan akan ditunda, menunggu sampai dilengkapi berkasnya. (Uki)