Lahan Tak Kunjung Dituntaskan Oleh PPK Tol, Ferry Blokir Akses Jalan Masyarakat

Aniaya Babinkamtibmas, Une Diciduk Tim Polsek Maesa
January 12, 2022
Kapolres Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Di Kelurahan Sagerat
January 15, 2022

BITUNG – Sudah hampir dua tahun sejak terkena dampak pembangunan jalan tol, namun hingga saat ini lahan milik Ferry T belum juga kunjung diselesaikan oleh pihak PPK Tol.
Merasa gerah karena lahan yang terletak di kelurahan Kakenturan kecamatan Maesa ini belum juga dibayar, akhirnya pada Kamis 13 Januari 2022, akses jalan masyarakat yang melewati lahan milik Ferry tersebut langsung diblokir oleh yang bersangkutan.
Ferry yang ditemui dilokasi mengatakan bahwa sebelum ada penyelesaian dari pihak jalan tol terkait pembayaran tanah miliknya maka akses jalan yang melalui lahan miliknya akan tetap ditutup.
Apabila pihak tol belum menyelesaikan pembayaran, saya akan tetap memblokir jalan yang melewati tanah saya,” ungkap Ferry.
Sementara itu pihak PPK tol ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa lahan tersebut belum dibebaskan karena letaknya berada di luar jalur tol. Namun meski demikian prosesnya tetap dijalankan.
“Belum dibayar karena berada diluar jalur tol. Tetapi karena memang memiliki dampak maka prosesnya tetap berjalan. Yang pasti untuk lahan ini masih on proses,” terang Paulce dari PPK tol.


Adapun menurut perwakilan warga yang kehilangan akses jalan sebagai akibat diblokirnya jalan yang melalui lahan milik Ferry ini mendesak pada pihak jalan tol untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini.
“Dengan diblokirnya jalan oleh pemilik lahan kami sangat dirugikan. Namun kami tak bisa berbuat apa-apa sebab itu merupakan hak dari pemilik tanah. Ini adalah kewajiban dari pihak tol untuk menyiapkan ulang jalan bagi kami, sebab dengan adanya pembangunan jalan tol maka akses jalan yang sebelumnya kami gunakan sudah tidak ada lagi,” ujar sejumlah warga di lokasi tersebut.
Terpisah, pemerhati Kota Bitung, Darma Baginda mendesak PPK tol agar segera menyelesaikan pembebasan lahqn untuk akses jalan bagi masyarakat.
Dia mengatakan, meski tanah tersebut di luqr akses jalan tol, namun akibat pembangunanbitu masyarakat harus kehilangan jalan yang sebelumnya sudah ada dan akhirnya harus membuat jalan melewati tanah milik Ferry.
“Menjadi kewajiban bagi pihak tol untuk menyiapkan jalan bagi masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol. Tanah itu wajib dibayar untuk digunakan sebagai akase jalan masyarakat. Pemilik lahan memiliki hak untuk memblokir jalan itu,” pungkasnya.(YodieR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *