Minut – Setelah melewati beberapa tahapan proses terkait Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi utara (Sulut) dan Kabupaten/kota se-Sulut, maka Jumat 24 Maret 2023, bertempat di hotel Sutan Kecamatan Kalawat Kab. Minahasa Utara (Minut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) minut gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulut dan Kabupaten/Kota Se-Sulut.
Ketua KPU Minut Hendra Lumanau pada kegiatan tersebut menyampaikan, Partai Politik (Parpol) yang ditetapkan ada 18 Parpol Nasional, dimana KPU telah menyelesaikan dan menetap PKPU nomor 6 tahun 2023 sejak Februari 2023. Keabsahan Dapil telah melewati tahapan termasuk uji publik yang dihadiri para pimpinan Parpol dan stakeholder, dan dari hasil ini dibahas lagi bersama Pemerintah dan DPR RI komisi 2, dan disepakati bersama para elit-elit dan petinggi parpol sehingga ditetapkan peraturan PKPU nomor 6 tahun 2023.
Dalam sosialisasi ini telah disampaikan ada alokasi kursi yang ditetapkan di Minut terdapat 4 Dapil, yakni Dapil 1 Kecamatan Airmadidi-Kalawat terdapat 8 kursi, Dapil II Kecamatan Dimembe, Talawaan dan Likupang selatan terdapat 8 Kursi, Dapil III Kecamatan Likupang Timur terdapat 8 Kursi, Likupang barat dan Wori terdapat 8 Kursi, Dapil IV Kecamatan Kema-Kauditan terdapat 6 Kursi, Dengan jumlah keseluruhan 30 Kursi.
Kegiatan Ini dihadiri Forkopimda Minut, Bupati Minahasa Utara yang diwakili Kaban Kesbangpol Sammy Korompis, Kajari Yohanes Priyadi, SH. MH, Wakapolres Minut Kompol Daniel Korompis, Danramil Airmadidi Kapten Adri Malinti, Wakil Ketua DPRD Olivia Mantiri, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw dan Komisioner KPU Darul Halim, Stella Runtu, Robby Manoppo, Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, Ketua Komisi I DPRD Minut Cynthia Ekles, Anggota DPRD Anthony Pusung dan para pimpinan Partai. (Uki)