BITUNG – Melalui video yang diunggah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memuat pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bitung dalam hal ini disebut sebagai teradu yang menyatakan bahwa permintaan penyegaran pegawai murni dan permintaan pimpinan kota Bitung dibantah oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bitung, Frangky Ladi, SIP.
Menurut Ladi bahwa diprosesnya penggantian ketiga Kasubag tersebut karena permintaan dari KPU Bitung.
“Ketiga SK ini kami proses karena adanya surat permintaan penarikan pegawai dari KPU dengan nomor surat 01-KPU-BTG/X/2018 tanggal 23 Oktober soal penarikan pegawai,” terang Ladi.
Selanjutnya dia juga menjelaskan jika bukti-bukti surat KPU yang diprosesnya itu sudah melalui mekanisme disposisi dari pimpinan kota Bitung.
“Surat KPU diproses melalui lembar disposisi yang dicantelkan ke surat KPU itu mulai dari Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota karena permintaan KPU dan bukannya dari pemkot Bitung,” ungkap Kaban.
Terungkap juga bahwa penarikan ketiga Kasubag tersebut dari Walikota sudah disertai dengan pengusulan nama-nama penggantinya.
“Dalam surat juga telah dicantumkan nama-nama dari pengganti untuk ketiga pegawai yang ditarik, namun kami kesulitan memprosesnya karena ketiga pengganti yang dimaksud, dua tidak diijinkan oleh dinasnya sedangkan yang satu lagi sedang dalam pengurusan pemindahannya keluar dari kota Bitung,” jelas Ladi.
Di lain sisi mantan Kepala BPBD kota Bitung ini mengatakan bahwa selang beberapa waktu, ada surat pembatalan penarikan pegawai tersebut.
“Surat pembatalan penarikan pegawai tersebut dilakukan setelah SK keluar sekitar tiga minggu dan karena itu maka kami tidak bisa memprosesnya karena ada mekanisme kepegawaian dN tidak serta merta SK Walikota di obok-obok secepat itu,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Biting, Desly Sumampouw berkelit jika ini permintaan penarikan pegawai ini adalah keinginan Walikota.
“Yang bertanggung jawab dengan persoalan kepegawaian di pemerintah kota Bitung kan Walikota, jadi ketika kami menyurat beliau merestuinya karena itu memang kewenangan beliau,” katanya.
Ditambahkannya pula bahwa pihaknya telah melakukan upaya pembatalan untuk surat yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Upaya pembatalan telah kami lakukan, tetapi tidak juga direspon oleh pemkot sampai saat ini,” jelasnya seraya menceritakan jika upaya-upaya ini juga ikut dilakukan oleh Ryllo Panai selaku sekretaris KPU saat itu.
Namun demikian, terkait hal ini, semuanya diserahkan ke pihak DKPP.
“Kami menunggu keputusan DKPP seperti apa nantinya.
Sementara itu salah satu tim DKPP Daerah, Salman Saelangi, ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya tak bisa memberikan komentar lebih banyak sebab ini sementara berproses dan dirinya tidak masuk dalam pemeriksa.
“Untuk sanksi, tergantung DKPP Pusat apakah akan dipanggil lagi atau tidak termasuk pihak pemkot,” pungkasnya.(YodieR)