Komisi II Dewan Minut Pertanyakan Ada Apa Dengan Dinas Lingkungan Hidup Minut. Dengah : Bilang Sudah, Ternyata Belum.

Instalasi Air Bersih Rusak Akibat Proyek Jalan Tol, Warga Paceda Pertanyakan Tanggung Jawab Kontraktor
February 27, 2018
Dukung Kebijakan Nasional Tentang Pengurangan Sampah Plastik, KLH Keluarkan Surat Edaran
March 1, 2018

Rabu, 28 Februari 2018

Minut – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Minahasa Utara (Minut) kembali turun lapangan untuk meninjau saluran pembuangan limbah pabrik PT. Royal Coconut yang lebih dikenal dengan sebutan pabrik Poleko di Sarongsong I Kec. Airmadidi, Selasa, 27 Februari 2018, dimana sebelumnya Komisi II Dewan Minut ini pernah melakukan peninjauan pada awal bulan September 2017 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat berupa keluhan bau tak sedap yang ditimbulkan oleh limbah pabrik tersebut.

Ketua Komisi II Dewan Minut Moses Corneles melalui anggotanya Joseph Dengah, Selasa 27 Februari 2018 kemarin kepada sejumlah media di kantor Dewan Minut mengatakan bahwa permaslahan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di pabrik tersebut belum di perbaiki. Sementara lanjut Dengah, tahun lalu pihak pabrik meminta waktu selama tiga bulan yang batasnya sampai bulan Desember 2017 untuk melakukan perbaikan Amdal, namun setelah ditinjau kembali, ternyata belum ada perbaikan dan untuk sekarang pihak pabrik meminta waktu Empat belas hari dikarenakan alat – alat perbaikan Amdal baru tiba di lokasi pabrik.

Akan tetapi ungkap Dengah, yang mana belum lama ini Ketua Komisi II Dewan Minut sempat menanyakan hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Minut yang dibawah pimpinan Tineke Rarung dimana jawaban dari dinas tersebut bahwa Amdal PT. Royal Coconut telah dilakukan perbaikan, namun setelah ditinjau kembali ternyata belum ada perbaikan sehingga aspirasi masyarakat ini timbul terus baik secara langsung kepihaknya maupun lewat media.

Dengan nada kesal Dengah mengatakan, adanya hal ini masyarakat dapat beranggapan bahwa seakan – akan Dewan Minut tidak memperhatikan aspirasi tersebut yang sangat mengganggu kesehatan warga akibat polusi ini, sehingga dirinya mempertanyakan ada apa dengan Dinas Lingkungan Hidup Minut yang lalu ditanya tentang Amdal pada pabrik tersebut dan jawabannya sudah diperbaiki.

Dengan belumnya ditindaklanjuti Amdal ini sesuai dengan waktu yang diminta oleh pihak pabrik, Dengah mengungkapkan bahwa pihak Komisi II akan merekomedasikan kepada pimpinan DPRD Minut untuk memberhentikan sementara pengoprasian pabrik tersebut sampai diselesaikan perbaikan Amdal tersebut. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *