Kejari Minut Musnahkan Babuk Ganja, Sabu, Sajam Dan Pakaian Dalam

Bawa Sajam Serta Teror Warga, Tim Resmob Polsek Aertembaga Amankan Dua Pemuda
April 5, 2023
Bupati JG Sangat Peduli Pada Warga Tertimpa Bencana, Tinjau lokasi Berikan Bantuan
April 6, 2023

Minut – Bertempat di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Minahasa Utara (Minut), Kamis, 06 April 2023, Kejari Minut gelar Pemusnahan Barang Bukti (Babuk) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam laporan yang disampaikan oleh Kasi PB3R Kejaksaan Minut Joice Amelia Usu, SH, yang mana pemusnahan barang – barang bukti telah inkracht, dan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dengan alat mesin, dan dibakar.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Minut Yaohanes Priyadi SH.,MH dalam sambutannya mengungkapkan, Babuk dalam perkara tahun 2022 sebanyak 20 perkara dari 20 terdakwa, dan ini merupakan pemusnahan barang bukti Triwulan pertama tahun 2023.

Lanjut Priyadi, kegiatan ini merupakan tugas pokok dari Kejasksaan yang menjadi eksekutor, dalam hal ini eksekusi perkara harus tuntas, baik eksekusi terhadap badan yaitu pidana penjara, denda dan barang rampasan.

Priyadi juga menyampaikan, ini dilakukan dalam rangka ada kepastian hukum dalam rangka untuk eksekusi suatu perkara yang tuntas, sehingga tidak ada tunggakan lagi.

Dalam rincian 20 perkara tersebut terdapat : Pembunuhan 4 Perkara, UU Darurat 2 Perkara, Persetubuhan 2 Perkara Narkotika/Narkoba 3 Perkara dan kasus Pencurian 1 Perkara.

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Polres Minut Kasat Reskrim Julianus Samberi, SIK, perwakilan PN Minut Parmud Nancy Tiwow, SH dan para Kasi jajaran Kejari Minut. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *