Airmadidi – Pemusnahan “Barang Bukti” (Babuk) dari 12 perkara yang ditangani oleh Kejari Minut pada periode bulan September sampai pertengahan Desember 2020, di pimpin oleh kepala Kejari Mnahasa Utara Fanny Widyastuti SH. MH, Rabu, 16 Desember 2020 bertempat di halaman samping depan kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Minahasa Utara (Minut) yang dihadiri oleh perwakilan Polres Minut dan instansi terkait lainnya.
Widyastusti dalam sambutannya mengungkapkan yang mana pemusnahan Babuk ini sudah ke-3 kalinya dengan ini dilakukan di Tahun 2020 ini. Untuk satu tahun ini ungkap Wdyastuti, kurang lebih 30 berkas perkara yang telah diterima oleh pihaknya yang dilimpahkan oleh penyidik.
Disampaikannya, Babuk dari 12 perkara ini terdiri dari Tindak Pidana Umum (TPU) yang mana Babuk berupa parang, pisau, kayu, uang palsu, dan Hp serta pakaian korban pencabulan yang akan dimusnahkan pada hari ini.
Widyastuti juga menambahkan yang mana Minut ada dua perkara Psikotropika dalam jenis Narkotika dengan barang bukti berupa Sabu seberat 10,10 gram.(Uki)