Kebijakan Bupati, Upah Honor Guru Di Sekolah Swasta Tetap Dibayarkan

Peduli Bencana Di Sulteng, Dinas Pendidikan Kota Bitung Galang Bantuan
October 4, 2018
VAP Gelar Rotasi Pada Sejumlah Pejabat Pemkab Minut
October 11, 2018

Airmadidi, 09 Oktober 2018

 

Airmadidi – Adanya kecemasan guru honor yang mengajar di sekolah swasta di Kab. Minahasa Utara (Minut) mengenai upah kerja mereka untuk tiga bulan terakhir yakni bulan Oktober, November dan Desember 2018 dimana isu berkembang tak akan diberikan ditepis oleh Plt Kepala dinas Pendidikan Minut Alpret Pusunglaa.

Kepada sejumlah media, Senin, 08 Oktober 2018, Pusunglaa di ruang kerjanya mengatakan bahwa pada pembahasan dengan Dewan (Komisi 1) beberapa waktu lalu tentang pembayaran upah untuk honor guru yang mengajar di sekolah swasta untuk tiga bulan terakhir harus dibayarkan karena telah dianggarkan dan ini merupakan kebijakan dari Bupati Vonny A Panambunan.

Lanjut mantan Camat Kema ini, honor guru swasta yang akan dibayarkan di tiga bulan terakhir ini hanya untuk guru honor yang telah terverifikasi keabsahannya sebagai guru honor baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, sehingga dirinya berharap tak perlu adanya kecemasan karena upah honor guru tetap akan terbayarkan. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *