Minut – Adanya dua opsi yang menjadi sorotan publik terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Kema 1 Kec. Kema Kab. Minahasa Utara (Minut) yang tengah ditindak lanjuti oleh Inspektorat (Minut), yang pertama ada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan Warga dan yang kedua dugaan penyelewengan Dana Desa (DanDes) Tahun Anggaran 2024, yang penggunaannya tidak jelas.
Kepala kantor Inspektorat Minut Stephen Tuwaidan selaku Inspektur saat ditemui Media ini, Kamis, 13 Maret 2025 dikantornya ketika ditanyai terkait perkembangan pemeriksaan dua opsi tersebut terhadap Hukum Tua Kema 1 Maya Anthony sudah sejauh mana, Tuwaidan mengatakan, terkait dugaan pungli yang dilaporkan Warga, pihaknya telah memanggil para aparat Desa untuk dimintai keterangan, dan termasuk Hukum Tuanya, namum Hukum Tua Anthony tidak hadir karena berhalangan sakit.
Terkait proses pemeriksaan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Kema 1, yang mana Tuwaidan menuturkan, penggunaan DanDes pada tahap 2, yang mana masih ada beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan, oleh karena itu pihak Inspektorat masih menunggu pemeriksaan reguler dan kami akan turun, dan kita sudah genjot untuk dilaksanakan, karena kami telah melakukan pengecekan rekening koran sehingga kami dapati yang mana uang DanDes tahap 2 ini sudah tidak ada, sementara ada beberapa item pekerjaan tidak dilaksankan, dari beberpa item pekerjaan ini nilai Rupiahnya ada 100 Juta lebih.
Akan hal ini ungkap Tuwaidan, ada ungkapan dari Hukum Tua Kema 1 yang mana beliau akan pertanggung-jawabkan, namun dari pihak Inspektorat meminta secepatnya diselesaikan, jika lambat nantinya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan menangani kasus ini. (Uky)