Jumlah Terkonfirmasi Positif Covid-19 Di Bitung Terus Meningkat, Gugus Tugas Gelar Razia Gabungan

Mantan Ketua GMNI Bitung Apresiasi Respon Cepat Pemkot Bitung
July 16, 2020
Masa Gratis Tiga Bulan Air PDAM Berakhir, Pelanggan Sampaikan Terima Kasih Kepada Walikota
July 21, 2020

BITUNG – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bitung untuk mengantisipasi terhadap terus meningkatnya jumlah yang terkonfirmasi Positif Covid-19 di kota Bitung. Segenap potensi dan kemampuan serta menerapkan langkah-langkah preventif untuk mencegah dan berupaya menghentikan penyebaran Covid-19 dilakukan, sebagai upaya untuk menangkal penyebaran virus Corona yang saat ini sudah sangat mencemaskan.
Terkait hal ini, hari Sabtu (18/7/2020), sekitar pukul 20.00 Wita, Gugus Tugas Covid-19 Bitung melalui tim gabungan TNI-Polri dan Pemkot Bitung melaksanakan Razia di Pub, Cafe, Spa, resto dan tempat umum lainnya untuk memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam aktivitas usaha mereka.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, Dandim Letkol Inf Kusnandar Hidayat, Danyon Marhanlan VIII Letkol Mar Anugerah Santoso, Kasat Pol PP Herry Benjamin SH , Kaban Kesbangpol Drs Octavianus Tumundo, Kadis Kesehatan dr Jeaneste Watuna, Kalaks BPBD Drs Robert Wongkar MAP.
Dalam operasi gabungan ini melibatkan personil Polres Bitung, Kodim Bitung, Marinir Pangkalan VIII, Kesbang Pemkot Bitung, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan juga Dinas Pariwisata Kota Bitung.


Adapun razia ini dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol tetap (protap) kesehatan dalam rangkaian adaptasi kebiasaan menuju tatanan baru (new normal). Ada berbagai persyaratan yang wajib disiapkan dan atau dilaksanakan oleh pengelola usaha-usaha ini. Untuk hal ini, Tim Gugus Tugas telah menyiapkan check list yang akan diisi oleh para pengelola, selanjutnya Tim memberikan tenggang waktu 2 hari (2 x 24 jam) bagi para pengelola untuk melengkapi semua persyaratan yang diminta.
Protokol yang wajib disediakan oleh para pengelola antara lain alat pengukur suhu tubuh (thermogun), tempat cuci tangan, alat penyemprotan disinfektan, masker dan sarung tangan. Pengelola dan Pengunjung wajib memakai masker, rutin menyemprotkan disinfektan, melakukan pengukuran suhu tubuh, jarak kursi minimal 1 meter dan kapasitas orang (pengunjung) tidak lebih dari 50 % daya tampung.
“Mengingat Bitung sudah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 dengan total 123 yang terpapar Covid-19, oleh sebab itu kami menghimbau para pengelola hiburan malam, restoran dan pusat keramaian agar taat pada protokol Covid-19 sehingga Covid-19 tidak akan menyebar begitu luas di Kota Bitung ini, juga harus menaati dan menyediakan berbagai persyaratan yang diwajibkan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Bitung melalui Tim BPBD Kota Bitung,” ujar Kapolres Bitung.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bitung, Herry Benyamin, menegaskan bila dalam dua hari ke depan pengelola belum melengkapi dan melaksanakan protokol kesehatan yang diwajibkan, maka usaha tempat hiburan maupun restoran tersebut akan ditutup sementara waktu.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan ada pengelola usaha tempat hiburan maupun restoran belum melengkapi dan menerapkan protokol kesehatan maka tempat tersebut akan ditutup sementara waktu,” ungkap Benyamin.(YodieR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *