Kamis, 04 Oktober 2018
Airmadidi – Badan Keuangan Milik Daerah (BKMD) Kab. Minahasa Utara (Minut), Rabu, 03 Oktober 2018, menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, di Hotel Sutan Raja Kalawat Minut yang di buka oleh Bupati Vonny A Panambunan yang diwakili oleh Sekertaris daerah (Sekda) Minut Ir. Jemmy H Kuhu, MA.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan APBD tahun 2019, pemerintah daerah harus ada sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Prinsip penyusunan APBD kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD. Perolehan kebijakan perangkat daerah harus memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah, pemerintah daerah terus meneruskan terobosan dan perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga diharapkan adalah audit pengelola keuangan di Kab. Minut ditahun depan tetap mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hal ini tentunya memerlukan dukungan kerja sama dari berbagai pihak.
Sementara itu, Robby Parengkuan, SH selaku kepala BKMD Minut dalam arahannya menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu kita pelajari bersama terkait penyususnan APBD berdasarkan pedoman dari Permendagri No 38 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Sementara yang menjadi perhatian selalu terkait dengan penganggaran 20% untuk Pendidikan, 10% untuk Kesehatan, 10% untuk Anggaran Dana Desa (ADD) dan ini yang selalu menjadi bahan evaluasi dari Provinsi apakah telah memenuhi kriteria atau tidak. Untuk itu lanjut Perengkuaan, semua program kegiatan kesemuanya harus diikuti dengan PPAS ( Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dan itu merupakan mutlak untuk diikuti.
Dalam kegiatan itu, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulut Aknevi Bodi yang berkesempatan hadir, memberikan materi bagi peserta Bimbingan Teknis Penyusunan Tahun Anggaran 2019. (Uki)