GEMPITA Sulut Terus Berjuang Untuk Kesejahteraan Petani Di Sulawesi Utara

Dari Tahun Lalu Telah layangkan Surat Ke- Dinas – Dinas Namum Belum Diindahkan
January 30, 2019
Tinjau Pelaksanaan TOT Pembuatan Tas Jaring; Walikota: Seluruh Jajaran Saya Wajib Miliki Tas Ini
January 31, 2019

BITUNG – Sejumlah gebrakan terus digencarkan oleh Gerakan Pemuda Tani Indonesia (Gempita) Kota Bitung demi memajukan para petani yang ada di daerah ini.
Setelah sebelumnya atas lobi dari Gempita Bitung maka Kementerian Pertanian telah menyalurkan sejumlah bantuan berupa Hand Tractor dan Corn Planter (alat tanam jagung) melalui Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara kepada Dinas Pertanian Kota Bitung untuk diserahkan ke sejumlah kelompok tani di kota Cakalang ini., maka dalam waktu dekat akan ada lagi bantuan yang akan diberikan secara langsung bagi para petani, bukan saja hanya di Kota Bitung, melainkan seluruh petani di Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan oleh Arham Licin selaku Plt. Ketua Gempita Korwil Sulawesi Utara yang juga merupakan Ketua Gempita Kota Bitung.
Menurut Arham, untuk waktu dekat ini akan ada lagi bantuan yang segera diberikan berupa uang sebesar 5 juta rupiah.
“Saat ini kami sementara menunggu MoU dengan pihak ketiga yang akan membiayai bantuan tersebut, dimana bantuan sebesar 5 juta ini akan disisikan sebesar 2.520.000 rupiah untuk pembelian pupuk cair sebanyak 15 botol, 2.080.000 rupiah akan langsung di transfer ke rekening petani yang bersangkutan, sedangkan 400.000 rupiah akan langsung dipotong untuk bunga selama 4 bulan,” jelas Arham seraya menambahkan karena bantuan ini sifatnya pinjaman maka diberi batas waktu selama lima bulan.
“Untuk pengembaliannya setelah panen dengan batas waktu 5 bulan, dan jumlah yang harus dikembalikan sebesar 5 juta rupiah ditambah bunga satu bulan terakhir sebesar 100. 000 rupiah,” katanya.
Adapun untuk syaratnya menurut Arham sangat mudah yaitu petani hanya menyiapkan foto copy KTP, nomor HP yang bisa dihubungi, nomor rekening Bank, surat rekomendasi lurah/hukum tua, bukti kepemilikan lahan, dan akte lahan atau sertifikat lahan.
“Nantinya setelah ada MoU dengan pihak ketiga maka akan dilanjutkan dengan sosialisasi ke para petani, kemudian jika ada petani yang ingin mengambil bantuan tersebut maka harus terlebih dahulu melengkapi berkas untuk kemudian segera di proses, dan selanjutnya terserah petani akan menanam apa tapi yang pasti harus dikembalikan setelah jatuh tempo,” tegas Arham.
Ditambahkannya untuk bantuan ini hanya dibatasi maksimal 200 petani untuk masing-masing kabupaten/ kota se-Sulut.
“Sosialisasi nanti akan kami mulai dari Kabupaten Bolaang Mongondouw kemudian kota Bitung, dan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Utara,” pungkas Arham.(YodieR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *