Minut – Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi lewat Kasie Humas Polres Minut Ernes Firdaus dalam Konfrensi Pers, kamis, 08 Februari 2023 menyampaikan, Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Paslaten Kecamatan Kauditan Kab. Minhasa Utara (Minut) berinisial FGP sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian uang Negara sebesar Rp 157.965.575. dan kasus tersebut sudah tahap II dan Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, pad Rabu, 08 Februari 2023, sehingga tinggal menunggu sidang.
Disampaikannya pula, Dana Desa (Dandes) Tahap II yang dicairkan Agustus 2021 sebesar Rp 236.780.800,- pada bulan Agustus 2021 , dan Selain Pj Kumtua Paslaten inisial FPG, kasus ini juga menyeret inisial MAL (37) warga Bitung dan LFJR (26) warga Manado, yang mana kasus tersebut berasal dari program digitalisasi sejumlah Rp 183.166.900 dan belanja BHPR ( Tahun 2020) sejumlah Rp 46.977.136,- yang dikelola langsung oleh Pj Kumtua FPG untuk dua kegiatan diatas tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran.
Diungkapkan pula, berdasarkan pemeriksaan, Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Minut Nomor: 147/PDTT/ITKAB-MU/V/2022, kerugian negara sebesar Rp 157.965.575 yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200, sehingga pendalaman kasus ini, kami telah memeriksa 8 saksi. Pasal yang dipersangkakan : Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Uki)