Enam Fraksi Dewan Minut Menerima Rancangan Perubahan APBD T.A 2019 Untuk Dibahas Pada Tingkat Selanjutnya

Terus Dilatih, Saat Ini Kesiapan Paskibra Merah Putih Tingkat Kabupaten Telah Capai 75 %
August 12, 2019
Kembali Berprestasi, Kota Bitung Raih Inovasi Daerah Terbaik
August 15, 2019

Rabu, 14 Agustus 2019

Saat Paripurna Rancangan Perubahan APBD Minut

Airmadidi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut), Selasa, 13 Agustus 2019, gelar Rapat Paripuran tentang Rancangan peraturan daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2019 di gedung Tumatenden Dewan Minut. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua Dewan Minut Berty Kapojos, S.Sos, didampingi oleh Wakil ketua Dewan Drs. Denny R Wowiling, M.Sc, yang dihadiri oleh Bupati Vonny A Panambunan, S.Th, Wakil bupati Ir. Joppy Lengkong, Forum Kmunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Pejabat tersa Pemerintah daerah besrta undangan lainnya.

Pada rapat tersebut, Bupati membacakan Perubahan rancangan APBD tahun 2019 yang semula dianggarkan Rp. 1.021.565.519.674, bertambah sebesar Rp 68.653.296.279, sehingga menjadi berjumlah Rp 1.090.218.815.953. Disampaikannya, anggaran Belanja Tidak Langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp 536.778.287.064, bertambah sebesar Rp 13.013.666.780, sehingga menjadi berjumlah Rp 549.781.453.884. sementara anggaran Belanja langsung yang semula dianggarkan Rp 484.787.232.609, bertambah sebesar Rp 55.639.629.499, sehingga menjadi berjumlah Rp 540.426.862.108, sehingga dalam Perubahan APBD tahun 2019 terdapat selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah dimana pendapatan daerah berjumlah Rp 1.017.324.930.124, sedangkan belanja daerah sebesar Rp 1.090.218.815.935, Selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah dibiayai dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 72.893.885.829.

Akan hal tersebut, Bupati menyampaikan bahwa jajaran Pemkab Minut berkomitmen untuk terus menata diri sebagai birokrat profesional terutama dalam menjalankan fungsi sentralnya sebagai pelayan masyarakat dan Memberikan perhatian dan prioritas terhadap setiap agenda pembahasan perubahan APBD tahun 2019 sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan waktu yg ditetapkan.
Ditambahkannya pula, Perubahan APBD tahun anggaran 2019 harus dilaksanakan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku, agar dapat terserap dengan baik sampai akhir tahun 2019.

Sementara itu, dari pandangan umum dari Enam fraksi seperti Partai PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai Restorasi Indonesia, tidak dibacakan pada paripurna tersebut, namun pada intinya semua fraksi yang ada di Dewan Minut menerima Pembacaan substansi Rancangan Perubahan APBD tahun 2019 dari pemkab Minut untuk dibahas pada tingkat berikutnya. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *