Kamis, 01 Juli 2021
Minut – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Derah (PAD) melalui penanganan sampah di Kab. Minahasa Utara (Minut), Perusahan Umum Daerah (PUD ) Klabat bangun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di setiap Kecamatan dan pelaku – pelaku usaha yang ada di Minut.
Demikian yang dikatakan oleh Maisye Dondokambey selaku Direktur Utama PUD Klabat kepada wartawan media ini, Kamis, 01 Juli 2021 diruang kerjanya.
Dondokambey menuturkan, hal tersebut dilakukan agar pihaknya mendapatkan data sekaligus siapa – siapa saja yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan siapa – siapa saja yang ingin bekerja sama dengan PUD Klabat terlebih soal pengangkutan sampah.
Ungkap Dondokambey, terkait retribusi sampah ini, dirinya memastikan dulu, dimana yang berhak memungut retribusi sampah di Minut hanya PUD Klabat, sehingga untuk meminimalisir terjadi adanya pungutan liar (pungli) dilapangan, serta mencegah agar tidak ada lagi pihak – pihak lain yang mengambil keuntungan, maka pihaknya mengajak kepada para pelaku usaha maupun BUMDes untuk bangun kerja sama dengan PUD Klabat soal sampah, dan ini seiring dengan program Revolusi Mental “Gotong Royong”. (Uki)