Dua Opsi, Kas DanDes Kema 1 Kec. Kema Disorot BPK, Inspektorat Minut Siap Lakukan Penggeledahan

img_20250226_211827210.jpg

Minut – Inspektorat Kab. Minahasa Utara (Minut) teleh membentuk Tim untuk melakukan penggeledahan Kas Dana Desa (DanDes) pada Desa Kema 1 Kec. Kema. Hal ini dilakukan atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dikarenakan belum terealisasi kegiatan namun anggaran telah habis.

Demikian yang diungkapkan oleh Kepala Inspektur Minut Stephen Tuwaidan kepada Wartawan media ini, Rabu, 26 Februari 2025 di kantor Inspektorat Minut.

Didampingi Ramlen selaku Inspektur pembantu (Irban), Kepala inspektur juga menyebutkan, selain itu ada juga laporan Warga yang masuk, dimana laporan tersebut mengenai ada dugaan “pungutan Liar” (pungli) yang dilakukan Hukum Tua definitif Desa Kema 1 yakni Maya Anthony.

Lanjut Tuwaidan, jadi ada dua opsi yang akan kami gelar terhadap Hukum Tua Kema 1, yang pertama terkait pemeriksaan Kas anggaran DanDes dan yang kedua menindak lanjuti dugaan pungli atas laporan Warga. Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil yang bersangkutan, untuk diminta klarifikasinya atas dugaan pungli berdasarkan laporan Warga yang masuk pada Inspektorat.

Kepada media ini, Tuwaidan juga mengkalimatkan, penggunaan DanDes harus sesuai, jadi jangan sampai melanggar aturan, segala dokumen pendukung harus lengkap dan sesuai, karena Anggaran DanDes ini adalah uang Negara yang diperuntukan untuk kesejahtraan dan kemajuan Desa. (Uky)