Dondokambey : Pembenahan Pada Pasar Tradisional Tak Semudah Membalikan Telapak Tangan

Program JG – KWL Untuk Pertanian Telah Dijalankan Dalam Bentuk KT
June 3, 2021
Program Pendataan Penduduk Oleh Dinas PPKB Diperpanjang Hingga 21Juni 2021
June 7, 2021

Sabtu, 05 Juni 2021

Minut – Perusahan Umum Daerah (PUD) Kelabat Kab. Minahasa Utara (Minut) nantinya secara perlahan akan melakukan pembenahan beroperasinya pasar tradisional yang dikelola oleh PUD Kelabat, terlebih soal retribusi kepada pedagang yang akan dikaji kembali.

Demikian yang dikatakan oleh Direktur utama (Dirut) PUD Kelabat Maise Dondokambey kepada wartwan media ini, Jumat, 04 Juni 2021 saat bertemu di kantor bupati Minut.

Dikatakannya, pembenahan pasar tradisional tidak semudah membalikan telapak tangan, sehingga perlu ada negosiasi dengan para pedagang, baik penempatan lapak pedagang maupun soal retribusi, karena PUD Kelabat merupakan salah satu perusahan milik daerah yang juga bergerak dibidang jasa.

Ungkap Dondokambey, program kerja untuk pengelolaan pasar tradisional, yang mana PUD Kelabat pada intinya mengutamakan kenyamanan para pedagang dan pengunjung pasar saat melakukan aktifitas transaksi jual beli di pasar, dan terkait retribusi/bea lapak, pihaknya sementara melakukan pendataan dan akan dikaji tentang pendapatan pedagang dari apa yang dijual oleh pedagang, sehingga pungutan retribusi tidak terkesan yang mana PUD Kelabat memberatkan pedagang.

Sementara untuk pungutan retribusi ini ungkap Dondokambey, menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sasarannya nanti, untuk perkembangan pasar itu sendiri. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *