Dinas Tenaga Kerja Minut Panggil PT. Wika Namun Tidak Diindahkan

Tabrak Tiang Listrik, Siswa SMP Tewas Mengenaskan
April 17, 2018
Tak Tersedianya Anggaran Untuk Penyediaan Vaksin Pada Anjing, Dinas Pertanian Dan Peternakan Minut Lakukan Lobi Ke- Pemprov Sulut.
April 20, 2018

Jumat, 20 April 2018

Minut – Adanya kecelakaan yang menimpa para pekerja dalam pembangunan jembatan penghubung (Overpass) di jalan Tol Minut – Bitung, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Minahasa Utara (Minut) panggil PT. Wijaya Karaya (Wika) namun tidak diindahkan dengan berbagai alasan.

Hal ini dikatakan oleh kepala Disnaker Minut Petrus Macarau kepada sejumlah media, Kamis, 19 April 2018 di Airmadidi, dikarenakan PT . Wika yang menjadi pihak paling bertanggungjawab atas insiden.
Macarau mengatakan, pemanggilan tersebut untuk menanyakan sekaligus memintai keterangan terkait status tenaga kerja yang dipakai oleh perusahan tersebut antara lain apakah telah diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sementara untuk perjanjian kerja terhadap para pekerja yang dipakai oleh PT Wika, Macarau menuturkan, Disnaker Minut telah menghimbau sejak lalu kepada perusahan tersebut untuk segera memasukan dokumen perjanjian kerja dengan pekerja yang dipakai oleh PT. Wika ke pihak Disnaker Minut, namun sampai sekarang belum diberikan.

Dijelaskannya pula, untuk wajib lapor pengawasan ketenagakerjaan dari setiap perusahan harus ada wajib lapor ke Dinas Tenaga Kerja yang disesuaikan dengan wilayah perusahan itu beroperasi. Akan tetapi dengan adanya UU yang baru maka sekarang pihak perusahan melapor langsung ke pihak pengawasan Tenaga Kerja Provinsi, dalam hal ini pihak Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Sulut.

Mantan sekertaris Badan Nasional Penangulangan Bencana Daerah (BNPBD) Minut ini menambahkan, rencana pemanggilan kembali untuk dimintai keetrangan dari perusahan tersebut akan dilakukan secepatnya. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *