Dinas Perdagangan Minut Dapati Penjualan Minyak Goreng Curah Tidak Sesuai Aturan

Akuntan Publik Audit Keuangan PUD Klabat Tahun 2019 – 2021, Ini Harapan Dir Keuangan
April 23, 2022
Ini Hasilnya,,Jelang Lebaran, PUD Klabat Sidak Tera Timbangan Dan Liter Milik Pedagang Pasar Tradisional
April 24, 2022

Minut – Penjualan Minyak goreng (Migor) curah oleh pedagang kepada masyarakat yang ada di Kab. Minahasa Utara (Minut), dari sejumlah pedagang yang menjual kepada masyarakat terlebih yang memiliki Usaha Kecil Menengah (UKM), yang mana didapati tidak sesuai dengan aturan sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut.

Kamis – Jumat, 22 April 2022, Dinas Perdagangan Minut bersama pihak Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait tera timbangan manual maupun digital dan alat ukur liter yang digunakan pedagang yang berjualan di pasar Airmadidi, Kema dan Kauditan.

Kepala Dinas Perdagangan Minut Noldy Kilapong didampingi Direktur Utama PUD Klabat Maisye Dondokambey, S.Pd usai melakukan sidak mengatakan, dalam sidak ini kami dapati ada beberapa penjual yang menjual Migor Curah baik di pasar Airmadidi dan Kauditan, mereka menjualnya tidak sesuai aturan yang diatur oleh Pemkab Minut, dimana setiap pembeli wajib dimintai identitas diri berupa foto copy KTP, dan hanya boleh membeli sebanyak 2 Kg, ada juga yang belum melakukan penjualan Migor curah ini, dengan alasan stok Migor yang bermerk belum terjual habis, dan ada juga yang menjual dengan harga tidak sesuai dengan harga eceran yakni Rp. 14.000,- perliter, Rp. 15.500 perkilo.

Akan hal ini, pihaknya telah memberikan pemahaman sekaligus teguran jangan sampai terjadi lagi. Namum ini akan dikaji kembali. Sementara efek pelanggaran yang sudah dilakukan, akan ada pengurangan kuota Migor curah untuk pedagang, karena Pemerintah menyalurkan Migor curah ini dengan tujuan untuk menstabilkan harga. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *