Sabtu, 13 Januari 2018
Minut – Jumat, 12 Januari 2018 sekitar pukul 00.30 Wita dini hari, Tim Resmob Minahasa Utara menangkap JJK alias Jack (20 tahun), seorang Mahasiswa, warga Desa Tincep Jaga III Kecamatan Sonder, Minahasa di rumahnya karena diduga melakukan kasus penistaan agama.
Menurut Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kasat Reskrim Ronny Maridjan, S. Sos mengatakan bahwa pihaknya menangkap Jack setelah menerima laporan dari salah satu tokoh agama Islam dari Minut berinisial SM yang merasa keberatan dengan tindakan Jack yang telah menggunggah gambar seekor babi yang disertai dengan tulisan ‘Istri Kedua Dari Sahabatku Yaitu Nabi Muhammad’ melalui media sosial Facebook.
Maridjan menuturkan, penangkapan ini dilakukannya pada hari Senin 8 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 Wita dan saat ini Saat ini terhadap tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh unit Tipidter.
Lanjut Maridjan, karena khawatir akan berdampak luas maka pihaknya langsung mengamankan tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.(Uki)