Selasa, 23 Februari 2021
Airmadidi – Menyikapi keresahan penambang, pemilik lahan dan masyarakat sekitar lokasi tambang rakyat desa Tatelu Kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara (Minut) dengan eksplorasi yang dilakukan perusahaan PT. MSM – TTN dilokasi tersebut, Senin, 22 Februari 2021 di kantor Mapolres Minut, telah dilakukan musyawarah antara pihak perusahan dan penambang, pemilik lahan dan masyarakat yang dimediasi oleh Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Minut yang menghasilkan 6 (enam) poin kesepakatan dan telah ditandatangani bersama.
Terkait 6 poin tersebut, ketua Solidaritas Penambang di Tanah Tonsea (Sobat) Henry Walukow yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut dapil (Minut – Bitung) menuturkan, ini juga merupakan hasil keputusan rapat koperasi yang mana kami memutuskan bahwa intinya masyarakat tak ingin diganggu oleh perusahan sehubungan denga aktivitas yang dilakukan oleh perusahan di pertambangan Tatelu. Hal ini dikarenakan banyak sektor – sektor yang menggatungkan kehidupan dalam sektor pertambangan yang ada di Tatelu, terlebih situasi Pandemik Covid – 19.
Lanjut Walukow, pihaknya sangat menghormati rananya perusahan dan sebliknya perusahan harus menghormati wilayah – wilayah yang sudah digarap oleh masyarakat kecuali lahan yang sudah dibebaskan oleh perusahan.
Selaku Wakil Rakyat dirinya mengungkapkan, besar harapan masyarakat sekitar tambang kepada Pemerintah dan juga baik DPRD Kabupaten dan Provinsi serta Pemerintah Provinsi – Kabupaten, Kecamatan dan Pemerintah Desa ada di pihak Rakyat dan saling mensuport dikarenakan Pemerintah harus mensejahtrakan Rakyatnya kerena itu yang terutama dan prioritas. (Uki)