Minut – Operasi Patuh Samrat yang telah berlangsung selama 10 hari dari tanggal 01 – 10 Desember 2021 yang dilaksanakan oleh Polres Kab. Minahasa Utara (Minut), berhasil menjaring sejumlah pelanggaran di jalan raya.
Demikian yang dikatakan oleh Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat lantas) AKP Samuel Welly Posumah, Jumat, 10 Desember 2021 dikantornya kepada media ini, yang mana paling menonjol yang terjaring terlihat secara langsung, pengendara kendaraan roda dua (motor) tidak memakai helm saat mengendara, tidak menggunakan masker dan motor yang menggunakan knalpot reacing, serta pelanggaran yang dapat mencelakai orang lain.
Dalam tindakan itu, selain ditanyakan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelanggar tersebut kami berikan teguran serta pembinaan sekaligus ditanyakan surat vaksin Covid – 19.
Akan hal ini lanjut Posumah, apa bila pelanggar tersebut belum di vaksin, maka kami arahkan untuk segera di vaksin, di tempat vaksin berupa gerai yang telah disediakan oleh pemerintah yang siap melayani. Sementara bila pelanggar tersebut tak ingin di Vaksin, pelanggar tersebut harus mengutarakan alasannya yang dibarengi dengan surat keterangan dokter, karena ini menyangkut kesehatan. (Uki)