Di Desa Maumbi, Jaringan Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Satuan Narkoba Polres Minut

Launching Program Tali Kasih, Lomban Serahkan 597 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Sektor Informal
March 20, 2019
17 Pemilik Lahan Depan Taman SBY Pintu Masuk – Keluar TOL Minut -Bitung Terhambat Dibayar, PN Airmadidi Diminta Tegas Selesaikan Perkara.
March 27, 2019

Kamis, 21 Maret 2019

Airmadidi – Selama dua bulan lebih, jaringan pengedar Sabu berhasil di ringkus oleh petugas Satuan Narkoba Polres Minut pada tnggal 15 Maret 2019 di jalan dua arah desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kab. Minahasa Utara (Minut). Demikian yang disampaikan oleh Kapolres Minut AKBP Jeffry Siagian, SIK yang didampingi oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Minut AKP. Hilman Mutalhib, dalam Press Release yang digelar pada Kamis, 21 Maret 2019 di aula Satya Haprabu.

Siagian mengungkapkan, tersangka pembawa narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 10, 10 Gram dan bila di uangkan bisa berjumlah sekitar 30an Juta Rupiah, seorang pria bernama R D (inisial) usia 37 Tahun dan berasal dari Sulawesi daerah. Sementara informasi yang didapat dimana barang haram tersebut dibawa dari daerah Sulawesi kota Palu dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dimana Sabu tersebut berhasil ditemukan didalam kendaraan, yang disembunyikan oleh tersangka di dalam dashboard dibawah setir kendaraan.

Sementara itu, Muthalib menambahkan yang mana sejauh ini barang bukti yang didapati kali ini sudah cukup besar dibandingkan dengan barang bukti Sabu yang didapati pada beberapa waktu lalu. Sementara target sudah lama di pantau oleh pihaknya. Dan setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya berhasil meringkus tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkahkan dalam pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman hukumnya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *