Sabtu, 22 Mei 2021
Minut – Hukum-Tua Desa Sawangan Kec. Airmadidi, Stendry Wangke bersama aparat desa-nya dan ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Sawangan Nona Kalalo, Jumat, 21 Mei 2021, mengikuti evaluasi rancangan peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021 di kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Minahasa Utara (Minut).
Usai mengikuti evalusi, Hukum-Tua kepada media ini menuturkan, yang mana evaluasi ini sangat diperlukan agar pihaknya dapat menggunakan anggaran Desa ini tepat sasaran, sehingga masyarakat Desa Sawangan dapat merasakan manfaatnya.
Lanjut Wangke, dengan selesainnya evaluasi ini, ada beberapa prosedur yang harus dilewati sehingga Dana Desa akan segera turun, akan tetapi prosedur teknisnya itu dilakukan oleh Dinas PMD Minut seperti permintaan anggaran ke Kementrian Desa di Pusat, karena Dana Desa ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dijelaskannya, Dana Desa dari pusat ini tidak lagi disalurkan melalui kas Kabupaten, akan tetapi pihak penyalur Dana Desa pusat akan langsung mentrasfer ke kerekening Desa.
Sementara itu, kepala Dinas Sosial dan PMD Minut Alpret Pusungla’a melalui Kepala bidang Pemberdayaan Desa-nya Ronny Manajang menambahkan, diperlukan evaluasi menyeluruh terkait dana desa ini, agar semakin tepat sasaran dan masyarakat merasakan manfaat pembangunan dan kerja keras pemerintah. (Uki)