Rabu, 13 Mei 2020
Airmadidi – Untuk mengisi kekosongan nanti pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dimana ada beberapa Kepala SKPD yang akan memasuki masa pensiun maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut akan melakukan uji kompentensi melalui Panitia seleksi (Pansel) dalam waktu dekat.
Demikian yang dikatakan oleh Bupati Minahasa Utara DR.(HC) Vonnie A Panambunan, S.Th (VAP), Selasa, 12 Mei 2020 di kantor bupati Minut.
VAP menuturkan yang mana pihak Pemkab telah mengajukan ijin rekomendasi ke-pihak Kompetisi Sains Nasional (KSN) dan dimana pihak KSN telah menyetujui untuk melakukan Pansel pada jabatan tersebut.
Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minut, Drs. Styvi S Watupongoh menambahkan, ada empat (4) kepala SKPD yang akan pensiun yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Lanjut Watupongoh, yang mana rekomendasi KSN sudah ada dan tinggal menunggu pelaksanaannya.
Watupongoh juga menuturkan, yang mana Bupati berkeinginan akan melakukan uji kompetensi terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bentuk Job Fit yang mungkin akan menjadi acuan untuk dilkukan pergeseran. Hal ini dikarenakan ada surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) no : 52 Tahun 2020 dimana Bupati memungkinkan melaksanakan rolling pada jabatan JPT. (Uki)