Jumat, 30 Agustus 2019
Airmadidi – Munculnya perbicangan sengit baik di tempat umum maupun media massa tentang keapasahan kepemilikan lahan diseputaran kantor bupati kantor bupati Kab. Minahasa Utara (Minut) semenjak dibangunnya perkantoran apakah telah menjadi aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut atau milik dari Keluarga Bupati Vonny A Panambunan, kini terungkap melalui surat Putusan dari Pengadilan Negeri Minut yakni akta Perdamaian nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Air pada tanggal 28 Februari 2019.
Dalam poin 4.7 dalam putusan tersebut menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Minut Wajib memparipurnakan pembayaran lahan tersebut, dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 dan jika belum teranggarkan, maka akan dianggarkan pada APBD Induk 2020.
Sementara pada poin 4.10 dinyatakan bahwa jika para tergugat mengingkari/tidak mengindahkan isi dari kesepakatan tersebut diatas, maka Penggugat berhak melakukan tindakan untuk pengosongan ataupun penyegelan terhadap semua objek sengketa dengan bantuan alat Negara.
Semetara itu, pihak penggugat yakni Shintia G Rumumpe bersama Daniel Matthew Rumumpe, meminta agar Pemkab Minut untuk segera membayar lahan sesuai kesepakatan damai yang diputuskan PN Airmaididi, dan limit waktu diberikan selama dua minggu.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Pemkab Minut Stevi Da Costa, SH saat dihubungi via Telpon oleh wartawan, Da Costa menjelaskan memang benar sesuai dengan data, lahan yang saat ini sudah diputuskan PN Airmaididi setelah bersengketa, masuk dalam aset Pemkab Minut, tetapi tidak ditemukan adanya bukti kepemilikan.
Dikatakannya, hingga saat ini kami terus mencari apakah ada bukti kepemilikan lahan tersebut atau tidak, dan sampai saat ini belum ada. Sudah pasti jika ada bukti kepemilikan maka Pemkab Minut akan melakukan gugatan balik kepada pihak pengugat. Dan berdasarkan hasil putusan tersebut, para ahli waris hanya memberikan waktu 1 hingga 2 minggu kepada kami Pemkab Minut, untuk segera membayar lahan yang ada. (Uki)