Kamis, 12 Februari 2020
Airmadidi – Percepatan kemajuan pembangunan serta berdayakan masyarakat Desa yang ada di Kab. Minahada Utara (Minut) dalam menggunakan Dana desa (Dandes) tergantung dari Desa itu sendiri. Demikian yang dikatakan oleh Alpret Pusunglaa selaku kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Minahasa Utara, Senin, 09 Februari 2020 dikantornya.
Kadis menjelaskan, setiap desa mendapatkan Dandes dari Pemerintah Pusat yang nominalnya bervariasi, dan nantinya dana tersebut akan langsung dicairkan ke rekening desa, namun apa bila telah memenuhi syarat seperti memasukan dokumen perencanaan pembangunan desa.
Ungkap Pusunglaa, baru sekitar 20an desa yang telah memasukan berkas dan pihaknya akan melakukan evaluasi.
Lanjut Kadis, nanti bila selesai dievaluasi, pihaknya akan mengeluarkan surat pengantar untuk pencairan Dandes.
Akan hal ini, Pusunglaa mengharapkan agar Desa – Desa yang belum memasukan berkas rencana pembangunan desa, dapat secepatnya memasukan berkas, sehingga Pembangunan Desa dapat berjalan. (Uki)