Kamis, 07 Mei 2020
Airmadidi – Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Kepala Dinas pangkat Eselon II yang ada di Kabupaten Minahasa Utara dapat dilakukan Non Job (diberhentikan dari Jabatan Struktural) oleh Piminan dalam hal ini Bupati DR. (HC) Vonnie A Panambunan, S.Th sebagaimana di atur dalam aturan yang berlaku. Ketentuan ini mengatur secara rigid (ampunan). Demikian yang dikatakan oleh Drs. Styvi Sem Watupongoh selaku Kepala Badan Kepegawaian Minahasa Utara, Rabu, 06 Mei 2020 di seputaran kantor bupati Minahasa Utara.
Watupongoh menjelaskan, bahwa menonjobkan seorang Kepala Dinas di Kab. Minahasa Utara dapat dilakukan walaupun Kepala Dinas tersebut telah mengikuti seleksi JPT Pratama yang belum masuk dua (2) tahun atas tugasnya di salah satu instansi yang di pimpinnya. Hal ini dapat dilakukan oleh Bupati dengan mengikuti atauran yang ada berupa Job Fit.
Watupongoh memberi contoh, misalnya Kepala Dinas tersebut telah melakukan pelanggaran berturut – turut, sehingga telah di berikan teguran secara lisan dan sampai Surat Peringatan (SP) hingga sebanyak tiga (3) kali namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya, itu dapat dilakukan paling ringan berupa Roling jabatan atau hal terberat berupa nonjob oleh Bupati, dimana sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri yang berdasarkan berupa surat alasan dari Bupati.
Ungkap Watupongoh, seorang Kepala Dinas dapat langsung diganti oleh Bupati bila mana yang bersangkutan telah pensiun. Apabila pergantian dilakukan oleh pimpinan dalam hal ini Bupati yang bila mana yang bersangkutan tidak punya kesalahan, maka yang disalahkan itu adalah Pimpinan.(Uki)