Bupati JG : Rayakan Pilhut Hindari Gontokan Utamakan Rasa Persaudaraan Dan Kekeluargaan

Jafar E Moha Wakili Anggota Dewan Minut Dapil 1 Bacakan Hasil Reses Di Sidang Paripurna
September 6, 2022
Menuju Minut Hebat.. SMP Negeri 2 Airmadidi Bakal Menjadi Sekolah Unggulan
September 7, 2022

Minut – Panitia pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kab. Minahasa Utara (Minut) gelar Seleksi Tambahan terhadap 87 balon Hukum Tua dari 12 Desa yang ada yang melebihi dari 5 peserta yang mendaftar, hari Selasa, 06 September 2022 bertempat di SMP Negeri 2 Airmadidi, yang dibuka secara langsung oleh Bupati Joune J E Ganda, SE.MAP, disaksikan oleh Asisten 1 dr. Jein Simon, Ketua Komisi 1 Dewan Minut Cinthya I Erkles,SAB,  Kadis Sosial dan BPMD Alpret Pusunglaa, sejumlah Camat beserta Tim seleksi dari Akademisi.

Bupati dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut betul – betul Menjamin setiap Hak Dan Kewajiban Para Peserta Balon Hukum Tua.

Disampaikannya pula, mengenai perbedaan – perbedaan dalam penafsiran yang ada dalam Peraturan bupati (Perbup) yang mana dalam beberapa kesempatan lalu telah dijelaskan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten, yang salah satunya bila peserta balon yang mendaftar 4 peserta namun hanya 1 balon yang lengkap perysaratan maka diberi kesempatan perpanjang waktu kepada 3 peserta untuk melengkapi persyaratannya dan tidak dibuka lagi untuk umum.

Akan hal ini ungkap Bupati, kami mengacu pada aturan – aturan koridor – koridor hukum yang berlaku, misalnya ketentuan yang lebih tinggi tentunya akan mengeliminir peraturan yang dibawahnya.

Dalam pesta demokrasi (Pilhut) di Desa ini, pasti ada yang menang dan ada yang kalah, untuk itu Bupati menghimbau agar peserta dan masyarakat lebih mengutamakan rasa persaudaraan, kekeluargaan, rasa memiliki desanya karena itu jauh lebih penting. (Uki)

Berikut 12 Desa yang dilakukan seleksi tambahan;

1. Desa Kema 1 (Kec. Kema)
2. Desa Kema 2 (Kec. Kema)
3. Desa Likupang 1 (Kec. Liktim)
4. Desa Likupang 2 (Kec. Liktim)
5. Desa Kima Bajo (Kec. Wori)
6. Desa Talawaan Bantik (Kec. Wori)
7. Desa Batu (Kec. Liksel)
8. Desa Paslaten (Kec. Liksel)
9. Desa Kaasar (Kec. Kauditan)
10. Desa Warisa Kampung baru (Talawan)
11. Desa Warisa (Kec. Talwaan)
12. Desa Paniki Baru ( Kec. Talawaan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *