Buka Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Bagi Pelaku Usaha; Mantiri: Setiap Orang Berhak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat

Pemkot Bitung Terus Perangi DBD
January 21, 2019
Asik Bertransaksi Barang Aksesoris, Imigrasi Klas II Bitung Amankan Deng Qingxiang
January 23, 2019

Bitung – Wakil Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM membuka Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Terhadap Para Pelaku Usaha di kota Bitung yang diselenggarakan di Ruang Sidang lantai 4 Kantor Walikota Bitung pada hari Rabu, 23/1/2019.
Mantiri melalui sambutannya mengatakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu bentuk hak asasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 juga diatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Mantiri.
Wawali juga mengatakan bahwa ada beberapa prinsip Good Governance yang menjadi dasar bagi pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat serta prinsip partisipasi masyarakat, prinsip transparansi, dan prinsip kesetaraan,” tegasnya.
Lebih jauh Mantiri mengingatkan bahwa dasar bagi pelibatan masyarakat termasuk pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah berdasarkan pada pasal 2 UU nomor 32 tahun 2009, yang mengatur mengenai asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Aturan-aturan tersebut dibuat agar kita termotivasi untuk bersama-sama melestarikan lingkungan hidup adalah rumah kita bersama,” pesan Mantiri.
Melalui kegiatan ini Mantiri berharap akan menghasilkan sebuah sinergitas untuk menghasilkan komitmen bersama dalam upaya mewujudkan Kota Bitung sebagai kota yang berwawasan lingkungan.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Sekda Kota Bitung, perwakilan perusahaan, pelaku usaha dan pertokoan, seluruhKepala Puskesmas se-kota Bitung, serta perwakilan Rumah Sakit yang ada di kota Bitung.(YodieR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *