Selasa, 12 Januari 2021
Minut – Ferry Rotty, S.Pd setelah mendapatkan mandat dari Bupati Kab. Minahasa Utara (Minut) DR. (HC) Vonny A Panambunan, S.Th pada tanggal 11 Desember 2020, jalankan mandat tersebut sebagai Pelaksana tugas (Plt) Hukum-Tua Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan, yang mana pada Senin, 11 Januari 2021, Plt Hukum-Tua Desa Batu ini telah 1 bulan menjalankan mandat tersebut, sehingga menggelar rapat umum di kantor balai desa Batu yang dihadiri oleh Perwakilan Kapolsek Likupang, sejumlah pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Agama dan Tokoh – Tokoh Masyarakat desa Batu.
Dalam rapat umum tersebut, Plt Hukum-Tua Desa Batu Ferry Rotty, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan sangat berterima-kasih kepada Bupati dan Masyarakat desa Batu , yang mana dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten, untuk itu dirinya mengajak kepada seluruh elemen Masyarakat yang ada di desa Batu untuk bersama-sama dengan Pmerintah membangun desa Batu yang kita cintai.
Pada kesempatan itu pula, Rotty dalam rapat umum tersebut menanyakan langsung kepada yang hadir apakah mereka “setuju” dirinya memimpin desa Batu..? dan jawaban teriakan “setujuuu” secara bersama langsung menggema dalam ruangan rapat. Namun berbeda dengan pengurus BPD yang hadir yang menyampaikan “tidak setuju”.
Pada kesempatan itu, Robby Lengkong selaku Wakil ketua BPD desa Batu dalam penyampaiannya menjelaskan bagaimana permasalahan yang terjadi di desa Batu dan dimintakan Masyarakat jangan hanya mendengar sepihak. Dimana permaslahannya bahwa tidak ada pemberitahuan kepada pihak BPD tentang Plt. Ferry Rotty akan memimpin desa Batu. Dan juga tentang permaslahan tapal batas serta belum dilakukan Serah-Terima Jabatan dengan Noldy Masengi Hukum-Tua lama namun yang bersangkutan telah jalani tugas, serta yang mengherankan terkait pencairan Dana Desa tahap III yang dilakukan oleh Ferry Rotty pada bulan Desember 2020 lalu, dimana buku rekening Bank dan Cap masih dipegang oleh Noldy Masengi Hukum-Tua lama yang belum dilaksanakan serah-terima jabatan, sehingga ini yang menjadi penolakan masyarakat terlebih dari pihak BPD desa Batu.
Terkait hal tersebut, sampai akhir rapat umum digelar, belum ada titik sinkronisasi antara pihak Pemerintah Desa dan BPD desa Batu Kecamatan Likupang Selatan Kab. Minahasa Utara. (Uki)