Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di tahun 2022, dipastikan dalam menjalankan roda pemerintahan terlebih dalam pengelolaan sistem keuangan daerah, diharuskan menggunakan Sitstem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dikarenakan amanat Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) 70, dan ini bukan hanya berlaku, akan tetapi berlaku diseluruh Pemerintahan yang ada di Indonesia. Untuk itu, Kamis, 16 Desember 2021 bertempat di Hotel Sutan Raja Kalawat, Badan Keuangan Minut menggelar bimbingan teknis (bimtek) SIPD, yang dibuka oleh Pelaksana harian Sekertaris Daerah Revino Dondokambey mewakili Bupati Joune Ganda, SE.
Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau dalam laporannya menyampaikan beberapa hal dari maksud dari bimtek ini diantaranya peeserta dapat memahami informasi perencanaan daerah serta memahami informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah dan harus memahami laporan pertanggung jawaban keuangan daerah, serta barang milik daerah, dan juga harus memahami informasi keuangan daerah lainnya.
Disampaikannya pula, materi dari bimtek ini, tentang penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2022, yang berdasarkan juga tentang Permendagri No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan APBD T.A 2022.
Dalam laporannya juga, Macarau menyampaikan, yang mana kita ketahui bersama bahwa kita telah selesai menginput SIPD Tahun 2022, namun setelah dievaluasi oleh Pemprov, masih saja ada hal – hal yang perlu diperbaiki dikarenakan salah dalam penginputan.
Sementara itu, Dondokambey dalam Bimtek ini, mewakili Bupati mengharapkan agar peserta yang hadir dari setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), dapat mengikuti Bimtek ini sebaik – baiknya, serta memahami apa yang disampaikan oleh narasumber.
Kegiatan Bimtek SIPD ini digelar selama dua hari mulai dari 16 – 17 Desember 2021 dengan menghadirkan narasumber dari Kemendagri RI, dan diikuti oleh Kepala OPD, Kepala sub bagian perencanaan dari masing – masing OPD Minut. (Uki)