Sabtu, 01 Desember 2018
Airmadidi – Jumat, 30 November 2018, bertempat di hotel Sutan Raja Kalawat Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Kebakaran Minut gelar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dan Peredaran Rokok Ilegal, yang di buka oleh Bupati Vonny A Panambunan yang diwakili Sekertaris daerah Ir. Jemmy H Kuhu, MA.
Adanya sosialisasi ini, kepada media ini Sekda menjelaskan bahwa selama ini panca rokok yang beredar di Minut, dimana tim yang terdiri dari Pemkab Minut, Bea Cukai Bitung dan kePolisian Minut akan terus melakukan pengawasan beredarnya panca rokok di Minut, jangan sampai ada rokok ilegal yang beredar di Minut. Untuk Minut sendiri dari hasil panca rokok ini kebagian hasil kurang lebih 8 (delapan) Miliar Rupiah dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) melalui Bea Cukai dan panca rokok ini akan dibagi ke Dinas Kesehatan sementara pengawasannya di Dinas Pol – PP.
Lanjut Sekda, yang diawasi nanti apabila ada rokok yang beredar di Minut tanpa melalui Bea Cukai dan itu yang di sebut rokok ilegal dan ini nantinya akan berpengaruh terhadap jumlah produksi dari para produksi rokok yang legal. Untuk itu ungkap Sekda, dalam mengatisipasi beredarnya rokok ilegal, tim yang telah ada akan terus melakukan monitoring dan sosialisasi dilapangan.
Sementara untuk Kawasan Tanpa Rokok akan ditetapkan zona bebas asap rokok seperti di kantor – kantor serta tempat keramaian yang nantinya akan dinilai apakah masuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok. (uki)