Bitung – Kantor Imigrasi Klas II Bitung dibawah kepemimpinan Lexie Mangindaan, S.Sos berhasil mengamankan Deng Qingxiang seorang warga negara RRC yang melakukan tindak pidana Keimigrasian, yaitu melakukan aktifitas jual-beli barang-barang aksesoris.
Deng Qingxiang diamankan di desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara pada tanggal 19 November 2018 yang lalu ketika sedang melakukan transaksi dengan cara door to door.
Melalui konfrensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Klas II Bitung pada Rabu, 23/1-2019, Mangindaan menjelaskan bahwa ini berdasarkan hasil pengawasan orang asing oleh seksi Intelijen dan Penindakan Keimigriasian atas laporan masyarakat pada tanggal 19 November 2018 bahwa terdapat seorang perempuan yang diduga orang asing berkebangsaan China sedang melakukan aktifitas jual-beli barang-barang aksesoris di lokasi yang dimaksud, dan saat itu juga petugas langsung menuju ke lokasi dan mendapatkan orang yang dimaksud.
“Selanjutnya petugas langsung meminta identitas diri dalam hal ini paspor, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkannya sehingga yang bersangkutan harus dibawa ke Kantor Imigrasi Klas II Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” beber Mangindaan.
Adapun dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bernama Deng Qingxiang, perempuan kelahiran Fujian, 26 Maret 1969 berkebangsaan RRC, nomor paspor E331236346 dan berlaku sampai dengan 20 Oktober 2023, serta menggunakan Visa Bebas Visa.
Lebih lanjut Mangindaan kemudian mengatakan bahwa petugas juga menemukan sejumlah barang-barang aksesoris dalam hal ini sebagai barang bukti untuk dijual yaitu Kalung imitasi 7 buah, gelang imitasi 43 buah, jam tangan imitasi 17 buah, anting imitasi 87 buah, dompet 3 buah, pakaian 33 buah, sepatu 14 buah, cincin imitasi 138 buah, pemotong tali jam 1 buah, serta uang tunai sebesar 609.100 rupiah.
Mangindaan selanjutnya menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, Deng Qingxiang patut diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, sesuai dengan pasal 122 huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.
“Proses penyidikan dimulai tanggal 26 November 2018 dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) oleh Kepala Kantor Imigrasi Klas II Bitung selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelas Mangindaan.
Adapun dari seluruh tahapan yang telah dilakukan Mangindaan mengatakan bahwa telah dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Bitung tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana kepada tersangka sudah lengkap tanggal 10 Januari 2019, dan oleh karena itu maka yang bersangkutan akan langsung diserahkan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Bitung beserta alat bukti yang berhasil disita oleh pihaknya, pungkas Mangindaan.(YodieR)