Minut – Usai melewati berbagai tahapan terkait proses penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (T.A) 2023 di Kab. Minahasa Utara (Minut), maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Minut secara bersamaan, sejak Rabu, 04 Oktober 2023, bertempat di Pendopo kantor bupati Minut, melaksanakan penanda-tanganan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disertai dengan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai tanda kelengkapan administrasi pada setiap Dinas “Satuan Kerja Perangkat Daerah” (SKPD) untuk segera dijalankan.
Sekertaris daerah (Sekda) Minut Ir. Novly Wowiling, Kamis, 05 Oktober 2023 dikantornya saat di temui oleh wartawan media ini mengatakan, proses tahapan penandatanganan DPA Perubahan sejak kemarin telah dilaksanakan, dan tinggal dari Dinas masing – masing yang menindak lanjutinya lewat implementasi sebagai mana program yang telah disusun dari masing – masing Dinas.
Lanjut Sekda, Kab. Minahasa Utara termasuk cepat dalam proses penyelesaian tahapan dokumen APBD-P T.A 2023, untuk percepatan penyerapan anggaran pada masing – masing Dinas.
Perlu diketahui, RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Dinas serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. Sedangkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. (Uki)