Angky : Tarif Sewa Kios di Pasar Bervariasi, Ada Keluhan Silahkan Ke Kantor PUD Klabat Bukan Teriak

Ollfy : Saya Siap Bantu Bila Dibutuhkan. Aldrin : Mohon Dukungan
October 28, 2022
Sejumlah Kios Di Pasar Airmadidi Bakal Ditempati Pedagang Baru
November 1, 2022

Minut – Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat salah satu perusahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) yang bertanggung jawab penuh atas Modal Dasar yang telah diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap oleh Pemkab Minut yang harus dikelola dan dipelihara oleh PUD Klabat dengan baik, serta tercatat dalam aset pada PUD Klabat, baik barang bergerak dan tidak bergerak.

Demikian yang dikatakan oleh Direktur Utama (Dirut) PUD Klabat Maisye Dondokambey, S.Pd melalui Kepala Pasar (Kapas) Airmadidi Frangky Rorong (Angky) kepada media ini, Kamis, 27 Oktober 2022 di Airmadidi saat ditanya terkait munculnya polemik dari sebagian Pedagang yang menempati Kios – Kios milik PUD Klabat yang menurut Pedagang dimana peraturan yang diberlakukan sangat memberatkan, yang mana Angky menjawab, tidak ada yang diberatkan, ada sebagian Pedagang yang menempati Kios sudah bekerja sama atau bermitra dengan PUD Klabat, dikarenakan mereka sangat paham akan Kios yang mereka tempati berdagang adalah milik PUD Klabat bukan milik orang pribadi, dan justru Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 23 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan sangat membantu Pedagang Pasar Tradisional di Minut, terlebih yang menempati Kios, karena PUD Klabat mengedepankan asas keadilan dan bukan kenaikan biaya, jadi tidak ada kenaikan disitu, karena tarif sewa Kios bervariasi dilihat dari tempat strategisnya Kios.

Lanjut Kapas Airmadidi, setahu dirinya PUD Klabat hanya menjalankan sesuai aturan yang ada, jadi peraturan harus dijalankan dan ini kami telah melakukan pendataan kembali Kios – Kios milik PUD Klabat yang ada di Pasar Airmadidi, mana yang difungsikan untuk berdagang dan mana yang hanya dijadikan gudang atau dijadikan rumah tinggal.
Apa bila hanya dijadikan gudang atau tempat tinggal, berarti itu salah peruntukannya, dan ini harus ditertibkan.

Diungkapkannya lagi, semenjak diberitakan PUD Klabat buka secara umum bagi pedagang yang ingin menempati Kios di Pasar Airmadidi, telah banyak yang bermohon untuk masuk menempati Kios, jadi sangat disayangkan bagi mereka yang saat ini telah menempati Kios tapi tidak mau mengikuti aturan, terpaksa akan digantikan dengan Pedagang yang lain, karena ini adalah aturan yang diterapkan harus dijalankan.

Akan hal tersebut, Kapas Angky berharap khusus Pedagang terlebih Pedagang yang menempati Kios yang belum mengikuti aturan dikarenakan berbagai alasan, silahkan datang kekantor PUD Klabat untuk menyampaikan keluhan apa dan bagaimana, bukan teriak, karena dirinya meyakini pasti ada solusinya. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *