Minut – Penggunaan anggaran di Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat pada tahun 2019, 2020 hingga 2021 yang lalu tengah di audit/periksa oleh tim Akuntan publik. Pemeriksaan pengelolaan keuangan memang harus dilakukan pada setiap tahunnya, namun sangat disayangkan pegelolaan keuangan PUD Klabat pada tahun 2018 yang telah diaudit yang hasilnya “Tidak Wajar” tidak ditindak lanjuti.
PUD Klabat adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kab. Minahasa Utara (Minut) yang seharusnya dapat memberikan inkam bagi daerahnya sendiri lewat menggali potensi yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga segala sesuatu yang dilakukan harus jelas sesuai dengan aturan, terlebih dalam penggunaan keuangan perusahan.
Terkait hal tersebut, Direktur utama PUD Klabat Maisye Dondikambey, S.Pd melalui Direktur Keuangan Fredy Ratumbanua, SE mengatakan, audit atau pemeriksaan yang dalam terlebih pada perusahan BUMD wajib dilakukan setahun sekali agar supaya dapat diketahui kelebihan dan kekurangan perusahan, terlebih menyangkut keuangan.
Dikatakannya, memang ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan tetapi, sebelum ketangan BPK, segala bentuk dokumen sudah diperiksa terlebih dahulu oleh Akuntan Publik yang dibantu oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) Perusahan.
Agar sebuah laporan keuangan menjadi valid dan dapat diandalkan serta laporan keuangan harus memenuhi standar akuntansi yang berlaku.
Ratumbanua berharap, bila ini berjalan dengan baik, maka sudah pasti perusahan akan sehat dalam beroperasi terlebih menggali potensi PAD baik untuk PUD Klabat itu sendiri terlebih untuk Minut. (Uki)