Selasa, 12 Juni 2019
Airmadidi – Sejumlah pemilik lahan yang ada di kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kab. Minahasa Utara (Minut) yang kini telah dijadikan jalur jalan TOL (jalur bebas hambatan) Manado-Minut – Bitung, Selasa, 11 Juni 2019 kemarin, melakukan Aksi Damai di kantor Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dikarenakan hak ganti rugi lahan belum mereka terima sampai saat ini.
Para pemilik lahan melalui kuasa hukum Maria Pangemanan SH menyampaikan bahwa, pembayaran ganti rugi yang telah direkomendasikan pembayarannya oleh Badan Pertanahan Nasional wilayah Sulut yang dititipkan di (PN) Airmadidi sejak 15 Desember 2018 belum disalurkan sampai saat ini.
Dikatakannya, 17 kepala keluarga di Airmadidi Atas menjadi korban cuti oleh kepala PN Airmadidi, dikarenakan pada waktu itu pembayaran belum disalurkan disebabkan kepala PN Airmadidi sedang cuti, namun selesai nimkmati cuti, timbul masalah baru, dimana ada surat gugatan masuk di kantor PN Airmadidi dari seorang ponakan pemilik lahan.
Pangemanan menuturkan Aksi Damai ini sudah dilakukan kesekian kali, dikarenakan para pemilik lahan sudah terlalu lama menunggu hak mereka yang belum ada kepastiannya, sementara jalan TOL telah dibuat. Lanjut Pangemanan, surat gugatan pertama telah di cabut oleh penggugat dikarenakan alamat – alamat pembeli lahan yang akan digugatnya tidak jelas, dan sekarang penggugat kembali memasuki surat gugatan baru namun tetap saja sama, dimana alamat para tergugat tidak juga jelas dan nantinya akan diadakan sidang.
Satu hal yang sangat disesali Pangemanan, dimana dalam Aksi Damai yang menyampaikan aspirasi dari para pemilik lahan tersebut di kantor PN Airmadidi itu, terkesan hanya diabaikan oleh pejabat petinggi PN Airmadidi. (Uki)