Agen Atau Pangkalan Penyuplai Gas 3 Kg Bersubsidi Ke Rumah Makan Jadi Target Pemkab Minut

Rawung Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK KE-46
October 3, 2018
Hadapi Penggunaan APBD T.A 2019, BKMD MInut Gelar Bimbingan Teknis
October 4, 2018

Kamis, 04 Oktober 2018

 

Airmadidi – Menelusuri adanya isu kelangkaan LPG khususnya gas 3 Kg bersubsidi yang hanya diperuntukan untuk warga kurang mampu (miskin) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), maka Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut melalui bidang Ekonomi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah rumah – rumah makan.

Gabby Musiran selaku Kepala bagian Ekonomi Minut yang berpapasan dengan PPTK Humas dan Protokoler Minut Afry Malingkonor saat ditemui oleh media ini, Rabu, 03 Oktober 2018 di kantor bupati mengatakan, bahwa terkait isu kelangkaan gas 3 Kg bersubsidi, pihaknya melakukan Sidak dimana sasaran kali ini adalah rumah – rumah makan yang tersebar di Minut yang kategori berpengasilan rata – rata diatas 1,5 Juta Rupiah perhari yang bersifat wajib menggunakan Bright Gas non Subsidi.

Dari hasil Sidak ini, pihaknya menemukan yang mana sebagian besar menggunakan LPG bersubsidi namun ada juga rumah makan yang telah menggunakan Bright Gas dalam tabung 5,5 kg . Dikatakannya pula, saat itu pihaknya telah mengambil tindakan dengan langsung mengalihkan menukar tabung lpg 3 Kg dengan Bright Gas 5,5 Kg. Sementara kendala yang ditemui oleh pihaknya dimana ada beberpa rumah makan yang pada saat itu pemiliknya tidak ada ditempat sehingga langkah yang diambil pihaknya meberikan peringatan untuk segera beralih penggunaan gas.

Adanya penggunaan Gas 3 Kg bersubsidi ini pada rumah makan yang melebihi 1 tabung ini, pihaknya akan menelusuri Agen atau Pangkalan mana yang menyuplai Gas tersebut, dan bila ditemui, pihaknya akan segera menyurat ke pihak Pertamina untuk ditindak lanjuti.

Lebih lanjut, mantan Kepala bagian Kesra Minut ini menuturkan yang mana Sidak akan terus dilakukan pada waktu yang dirahasiakan. Khusus rumah – rumah makan baru berjalan 2 (dua) hari dan sudah masuk di Kecamatan Airmadidi, Dimembe dan Kalawat yang pada saat itu pihaknya melakukan himbauan sekaligus menapal surat edaran Bupati yang menyebutkan “Setiap Pengusaha Rumah Makan yang ada di Kab. Minut harus menggunakan Gas elpiji non subsidi 5,5 Kg”. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *