Rabu, 27 Maret 2019
Airmadidi – Selasa, 26 Maret 2019, sejumlah warga pemilik lahan jalan TOL Minut – Bitung yang terletak di Kelurahan Airmadidi Atas depan taman jalan SBY gelar aksi di kantor Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi untuk memohon uang ganti rugi atas lahan mereka yang telah dijadikan pintu masuk keluar jalan Tol Minut – Bitung yang dititipkan di PN Airmadidi secepatnya disalurkan.
Maria Pangemanan, SH selaku Kantro Advokat dan Konsultan Hukum didampingi koordinator lapangan Charles Tompunu dalam orasinya menyampaikan perihal permohonan penetapan gugur atau pencabutan gugatan/register kepada Majelis Hakim Perdata No. 225/Pdt.G/2018/PN AMD di Perdata No.205/Pdt.G/2018/PN AMD dan memohon kepada Ketua PN Airmadidi untuk perintahkan dengan segera dibayarkan uang konsinyasi/titipan sejumlah uang.
Menurut Pangemanan, hal ini sudah terlalu lama di tunggu oleh para pemilik lahan dimana sejak dikeluarkan rekomendasi pembayaran oleh pihak Kator wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut pada tanggal 15 Desember 2017 yang telah di verifikasi. Akan tetapi lanjut Pangemanan, dirasa ada keganjilan dikarenakan ada ungkapan oleh Panmud Perdata PN Airmadidi David Lonsu dimana berkas yang telah di verifikasi akan di verifikasi kembali oleh pihak PN Airmadidi, akan tetapi selang dua hari muncul gugatan yang mengaku pewaris pemilik lahan dari ke 17 pemilik lahan yakni Hilda Awuy yang hanya sebagai keponakan dari pemilik lahan yang telah menjual lahan tersebut sejak tahun 2013.
Akan hal ini, pihak PN Airmadidi melalui Adiyaksa D. P. SH, MH selaku Humas PN Airmadidi mengatakan bahwa akan secepatnya melakukan musyawarah untuk menyelesaikan perkara ini. (Uki)