Penanganan Covid 19 Tahun Ini, APBD Minut Tahun Anggaran 2020 Akan Dipangkas 50%

BLT Rp.600 Ribu Per-KK Di Minut Bakal Disalurkan
April 17, 2020
Walikota Keluarkan Surat Edaran, Bekerja Dari rumah Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020
April 21, 2020

Selasa, 21 April 2020

Airmadidi – Adanya pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah daerah di seluruh Indonesia, maka Kementrian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Inspektur Jendral dan Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah dan Plt. Dirjen Pusat dan Wilayah memberikan penjelasan terkait dengan Refocusing dan Relokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA)2020 untuk penanganan Covid 19 di tahun 2020 ini kepada setiap daerah termasuk Kabupaten Minahasa Utara (Minut), melalui Video Conference (Vidcon), Senin, 20 April 2020 di kantor Bapelibang Minut.

Di sela – sela tersebut, Plt. Sekertaris daerah (Sekda) Minut Drs. Allan Mingkid menuturkan yang mana setiap daerah termasuk Minut melakukan penataan kembali APBD TA 2020 dari sisi belanja dikarenakan akan terjadi pengurangan dana transfer sehubungan dengan kejadian wabah Covid 19 yang menyebabkan penerimaan Negara tidak sesuai dengan yang diharapkan pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang berimbas pada kegiatan penyaluran dana transfer dari Pusat ke Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD di seluruh daerah yang ada di Indonesia.

Lanjut Sekda, Refocusing dan Relokasi anggaran untuk Minut sendiri dilakukan hal yang sama dengan daerah lain yang mengacu pada surat edaran dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka petunjuk melakukan hal tersebut, sehingga akan terjadi pemangkasan belanja sebesar 50% dari APBD TA 2020, yang terdiri dari belanja perjalanan dinas, belnja barang dan jasa dan belanja – belanja lainnya. (Uki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *